2 Aktivis Papua Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penganiayaan

- Kamis, 4 Maret 2021 | 09:38 WIB
Ilustrasi borgol. (Pixabay/Arek Socha)
Ilustrasi borgol. (Pixabay/Arek Socha)

Roland Levy dan Kelvin Molama, dua aktivis Papua ini dikabarkan ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kasusnya sendiri berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman. Kedua aktivis tersebut disebutnya diamankan polisi pada Rabu (3/3/2021) kemarin siang.

"Kawan-kawan ini ditangkap di kos dan kontrakan masing-masing atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, saudara Rajut Patiray," kata Michael kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021) malam.

BACA JUGA: Terkait Aktivis yang Ditangkap Polisi, KAMI Siap Beri Pendampingan Hukum

Michael menyebut penangkapan kedua aktivis itu menyalahi aturan. Sebab, pada saat proses penangkapan, polisi dituding tidak membawa surat penangkapan.

"Ditangkap menggunakan pakaian preman, masuk lalu langsung dibawa ke Polda. Hari ini juga langsung dijadikan tersangka. Nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHP," beber Michael.

Mengenai kasus penganiayaan sendiri, kliennya dengan korban penganiayaan disebutnya tidak saling mengenal. Namun, korban kerap menggunakan nama Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek dalam setiap kegiatannya salah satunya kegiatan aksi menolak otonomi khusus Papua dan aksi menolak Blok Wabu Intan Jaya.

"Seakan-akan dia (korban) ini sebagai ketua Aliansi Mahasiswa Papua ataupun sebagai ketua Ipmapa. Nah sehingga ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa Papua ini sehingga mereka ini merasa dirugikanlah seperti itu," pungkas Michael.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X