Kecanduan Film Porno, Remaja SMP Perkosa Gadis SMA yang Tinggal di Rumahnya

- Minggu, 21 Februari 2021 | 15:35 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Akibat pengaruh film porno yang kerap disaksikannya, seorang bocah SMP berinisial MMH bersama temannya MWS yang duduk di bangku SMP nekat melakukan pemerkosaan terhadap gadis SMA kelas X.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan kedua bocah itu terjadi berulang-ulang hingga sang gadis berinisial ZA itu hamil dan bahkan telah melahirkan seorang bayi.

Peristiwa itu bermula sekitar bulan April tahun 2018 lalu ketika MMH dan ZA yang memiliki hubungan kerabat itu tinggal satu rumah. Saat itu ZA diketahui tinggal di rumah orang tua MMH di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pada saat itu, dalam situasi rumah sepi, MMH yang terpengaruh film porno mengajak ZA untuk melakukan hubungan badan. Ajakan itu ditolak oleh ZA. Namun MMH memaksa dan mengancam ZA akan diusir dari rumahnya bila tidak menuruti keinginannya.

Takut dengan ancaman itu, ZA pun akhirnya pasrah dengan apa yang dilakukan MMH terhadap dirinya sehingga bocah tersebut leluasa melancarkan aksi cabulnya.

Setelah berhasil menyetubuhi sepupunya itu, pada suatu kesempatan, MMH mengajak seorang temannya yang masih duduk di kelas VI SD untuk turut menyetubuhi ZA ketika rumahnya sedang sepi.

Setelah kejadian itu, MWS pun akhirnya ketagihan dan melakukannya hingga berkali-kali sehingga ZA pun hamil dan melahirkan seorang bayi ketika duduk di kelas X SMA. 

Sejak mengetahui ZA hamil, keduanya menghentikan perbuatan mereka.

Selanjutnya, pihak keluarga yang mengetahui hal itu langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi yang segera melakukan penindakan atas perbuatan asusila kedua bocah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Namun begitu, proses hukum yang diberlakukan terhadap kedua bucah tersebut tetap berdasarkan peraturan yang berlaku terkait kejahatan yang dilakukan oleh anak bi bawah umur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X