Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka

- Senin, 1 Februari 2021 | 19:49 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (ANTARA)
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (ANTARA)

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tercatat, ada sebanyak delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Leonard menyebut ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Tersangka itu antara lain eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, Direktur PT Asabri HS, Kadiv Investasi PT Asabri IWS, Dirut PT Prima Jaringan LP, BT, HH, SW dan AD.

Penetapan status tersangka itu disebut Leonard dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara. Sejumlah tersangka pun sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil investigasi kasus dugaan korupsi PT Asabri menyebutkan jika korupsi di tubuh PT tersebut mencapai Rp22 triliun kerugian negara. Kejagung sendiri sudah berhasil menyita aset para tersangka dengan nilai sekitar Rp18 triliun.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X