Remaja Bunuh Bocah 5 Tahun, Seperti Apa Hukum yang akan Diberlakukan?

- Minggu, 8 Maret 2020 | 11:03 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pembunuhan bocah di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (INDOZONE/M Fadli)
Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pembunuhan bocah di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (INDOZONE/M Fadli)

Kejadian sadis pada Kamis (5/3/2020) yang merenggut nyawa balita berusia 5 tahun oleh remaja berusia 15 tahun di Sawah Besar, Jakarta, mengejutkan publik. Tak ada rasa penyesalan justru kata puas jadi alasan. Namun, status anak pada pelaku tak akan menghindarinya dari jeratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia telah terangkum pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012. Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 angka 3, 4, 5 diatur bahwa anak adalah anak yang belum mencapai umur 18 tahun. Namun, khusus usia anak yang dapat diajukan atau diproses melalui sistem peradilan pidana adalah orang yang usianya telah mencapai 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun.

Pada dasarnya pidana bagi anak terbagi dalam beberapa bagian, diantaranya pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan terakhir penjara.

"Karena kasus pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta ini adalah seorang anak atau remaja berusia 15 tahun maka bisa mendapat ancaman hukumannya separuh (1/2) dari ancaman hukuman orang dewasa. Kasus orang dewasa tersebut biasanya dalam konteks tindak pidana pembunuhan maksimal 10 tahun," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadja sata dihubungi Indozone via WhatsApp, Minggu (8/3/2020).

Selain itu, lanjut dia, kasus ini harus dikembangkan lagi dengan pendekatan keadilan restoratif. Keadlilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang berfokus pada kondisi keadilan dan keseimbangan tindak pidana serta korbannya. Artinya upaya penghukuman guna memerhatikan kepentingan pelaku anak serta recovery terhadap kerugian korban.

"Misalnya bisa ditempuh dengan cara mediasi, dialog untuk menciptakan sebuah kesepakatan dan keberimbangan perkara pidana antara pelaku dan korban. Maka, pidana untuk Anak yang melakukan pembunuhan karena kealpaan dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP adalah paling lama 2,5 (dua setengah) tahun," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X