Tim Investigasi: 6 Polisi Bawa Senjata Saat Amankan Demo di Kendari

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 16:01 WIB
Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo. (Screenshot/YouTube @AntaraTV)
Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo. (Screenshot/YouTube @AntaraTV)

Tim investigasi kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota polisi, baik dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Kendari. Enam personel tersebut berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E. 

Tim dari Mabes Polri itu mengatakan, keenamnya diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sultra, 26 September lalu.

Mereka membawa senjata api saat mengamankan aksi demo. Padahal sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian para personel Korps Bhayangkara dilarang membawa senjata.

Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan dalam siaran pers, para polisi tersebut membawa senjata laras pendek berjenis SNW dan HS.

"Ini kami dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras, padahal sudah disampaikan oleh Kapolri untuk tidak membawa senjata," kata Hendro. 

Hendro menambahkan, tim investigasi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tertembaknya mahasiswa Kendari Immawan Randi di Jalan Abdullah Silondae, Sabtu (28/9). Dari hasil olah TKP, Polisi menemukan tiga buah selonsong peluru di saluran drainase di depan Kantor Disnakertrans Sultra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X