Polisi Sebut Pengamen yang Viral Peras Warga di Bandung, Kesal karena Tak Diberi Uang

- Rabu, 19 Mei 2021 | 15:23 WIB
Dua pengamen pelaku pemerasan dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Rabu (19/5/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Dua pengamen pelaku pemerasan dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Rabu (19/5/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan aksi pemalakan oleh dua pengamen di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat. Namun tidak lama berlangsung, dua pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Seperti dilansir ANTARA, Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan aksi para pelaku  yang diketahui berinisial MA (17) dan FF (17) terekam oleh kamera pengawas minimarket yang ada di lokasi.

"Kejadian di Braga di Polsek Sumur Bandung dan terekam CCTV serta tersebar di media sosial. Seperti diketahui dua orang sudah berhasil diamankan," kata Adanan, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021).

Dari rekaman video yang tersebar itu, awalnya terlihat dua orang pengamen mendatangi seorang warga yang sedang berdiam di kursi ruang pembeli. Kemudian seorang pengamen yang bermain gitar mendekati warga tersebut.

Lantas warga itu menjauh dari pengamen tersebut dengan masuk ke dalam ruangan minimarket. Namun, pengamen yang memegang gitar itu mengejar pelaku dan diduga melakukan pengancaman.

Setelah itu pelaku pengamen itu menyimpan gitarnya dan menyeret warga tersebut ke luar lokasi minimarket. Padahal, aksi itu dilakukan pada siang hari saat masyarakat melakukan aktivitas secara normal di kawasan Jalan Braga.

Menurut Adanan, pemerasan hingga berujung nyaris baku hantam itu diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku pelaku lantaran tak diberi uang oleh korban.

"Yang bersangkutan menyanyi di sana, korban tidak mau memberi uang, yang bersangkutan tersinggung dan melakukan pemerasan dan pengancaman ke korban," kata dia.

BACA JUGA: Parah, Pengamen di Bandung Ini Paksa Pengunjung dengan Kekerasan Jika Tak Diberi Uang

Saat ini, dua pelaku itu telah diamankan di Rutan Polrestabes Bandung. Keduanya dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Di kawasan Braga akhir-akhir ini memang banyak pengamen yang cenderung memaksa saat meminta uang kepada warga yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Fenomena itu mulai muncul sejak adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung yang diiringi dengan penutupan sejumlah jalan raya pada waktu-waktu tertentu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya juga sempat beberapa kali menerima laporan adanya kegiatan pengamen yang melakukan pemaksaan.

Setelah itu, ia memastikan para personelnya langsung turun untuk melakukan penertiban.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X