Tanggapi Pernyataan Menteri LHK, Pimpinan DPR: Perlu Kajian Mendalam soal Emisi Karbon

- Kamis, 4 November 2021 | 14:42 WIB
Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya (ANTARA/HO-Press Bureau of Presidential Secretariat/uyu)
Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya (ANTARA/HO-Press Bureau of Presidential Secretariat/uyu)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bahwa pembangunan besar-besaran di era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi.

Menurut Dasco, apa yang disampaikan oleh Menteri LHK tersebut sebetulnya baik. Namun, menurut dia alangkah baiknya juga dibarengi dengan kajian.

Baca Juga: Pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya Soal 'Pembangunan di Era Jokowi' Tuai Kritikan

“Saya rasa yang disampaikan Bu Siti Nurbaya baik, tapi memang kita nanti perlu juga kajian yang mendalam soal masalah emisi karbon,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Dasco menilai persoalan emisi karbon dan deforestasi memang patut untuk dikaji mendalam. Karena, isu tersebut tidak hanya melingkupi nasional, melainkan internasional.

"Karena ini juga akan menyangkut bukan hanya Indonesia tapi juga di dunia luar," jelas Dasco.

Sebelumnya diketahui, Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakarsoal pembangunan di Era Jokowi tuai kritikan. Melalui pernyataannya, Siti mengatakan bahwa pembangunan besar-besaran di era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi.

Hal ini diungkapkan oleh Siti Nurbaya saat menghadiri undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotalandia, Selasa (2/11/2021).

Menurut Siti, pembangunan atas nama Zero Deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values dan goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Siti kemudian menambahkan bahwa kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya. Namun, pengelolaan tersebut tentu saja harus berkeadilan.

Siti juga mengungkapkan bahwa penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia juga akan ditolak.

"Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan Indonesia," kata Siti.

"Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X