Buntut Acara Musik DJ Bizzey yang Timbulkan Kerumunan, Caspar Didenda Rp50 Juta

- Senin, 7 Juni 2021 | 09:24 WIB
Kerumunan di Caspar. (Instagram/@bizzey)
Kerumunan di Caspar. (Instagram/@bizzey)

Caspar Jakarta akhirnya didenda Rp50 Juta dan ditutup selama 3 hari karena terbukti menimbulkan kerumunan di tengah pandemi, dengan menggelar acara musik yang mengundang DJ Bizzey.

Terkait ada atau tidaknya unsur pidana terkait kerumunan tersebut,polisi masih mendalaminya.

"Selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan apakah ada pelanggaran yang lain," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, Minggu (6/6/2021).

Sebelumnya, heboh video yang memperlihatkan acara musik di Caspar tanpa menerapkan protokol kesehatan. Para pengunjung asyik berjoget tanpa jaga jarak dan tidak menggunakan masker.

Video yang memperlihatkan kerumunan tersebut diunggah oleh DJ Bizzey sendiri dan kemudian viral di media sosial. Banyak yang mengecam kerumunan tersebut.

Sementara itu, akun resmi Casar juga sempat mempromosikan acara tersebut dengan harga jual tiket Rp200 ribu.

Kepada pihak petugas, Caspar baru pertama kali mengadakan acara tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X