Ditangkap Terkait Ilegal Akses, Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:06 WIB
Konferensi pers kasus Richard Lee di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah
Konferensi pers kasus Richard Lee di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah

Polda Metro Jaya menangkap dokter Richard Lee terkiat kasus ilegal akses dan percobaan menghilangkan barang bukti. Kini, status Richard dalam kasus ini sudah sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Kombes Yusri menyebut tersangka Richard dikenakan pasal berhasil. Richard terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221," beber Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dokter Richard Lee pada Rabu (11/8/2021) terkait kasus ilegal akses dan penghapusan barang bukti. Richard kedapatan menggunakan medsos miliknya yang sedang dalam penyitaan polisi.

Penangkapan itu pun viral di media sosial karena istri Richard mengaku suaminya ditangkap dengan kasar bak teroris. Polda Metro Jaya sendiri menyebut penangakapan sudah sesuai SOP atau prosedur yang berlaku.

Polisi melakukan penangkapan paksa lantaran Richard menolak saat dibawa ke kantor polisi. Kini, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X