Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghapus penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada selama dua pekan ke depan, yakni 22 Maret higgga 4 April 2022
Hal tersebut diketahui berdasarkan aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam keterangan, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menegaskan bahwa kondisi Covid-19 membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
Baca Juga: PPKM Level 2 di Jakarta Diperpanjang hingga 4 April, Simak Aturan Lengkapnya
"Dimana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sejalan dengan itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah.
"Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," tandasnya.