Bahasa Agama Lebih Mempan Jangkau Masyarakat Hadapi Pandemi Ketimbang Bahasa Pemerintah

- Selasa, 7 September 2021 | 15:12 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar saat menjadi pembicara dalam Diskusi Virtual Nasional Lintas Agama, Selasa (7/9/2021) (Tangkapan layar/YouTube)
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar saat menjadi pembicara dalam Diskusi Virtual Nasional Lintas Agama, Selasa (7/9/2021) (Tangkapan layar/YouTube)

Pendekatan dengan bahasa agama dinilai lebih mempan untuk menjangkau masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sebab bahasa pemerintah yang terlalu politis membuat masyarakat sulit memahami.

"Jika kita akan menggapai partisipasi besar dan aktif dari masyarakat, terutama dalam masa krisis, gunakanlah bahasa agama," ujar imam besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Selasa (7/9/2021).

Menurut Nasaruddin, bahasa pemerintah yang cenderung berbelit-belit akan sulit menjangkau hati dan tidak bisa sepenuhnya diterima masyarakat.

"Bahasa politik, bahasa pemerintah, bahasa birokrasi sulit untuk menjangkau hati masyarakat. Justru pada saat sekarang ini sangat perlukan bahasa-bahasa agama," kata dia.

Nasaruddin menuturkan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19 harus disikapi secara proporsional dan rasional. Dia menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat dua hukum yang harus diikuti yakni Takwini (hukum alam) dan Tasyri'i (hukum syariat).

Menurut dia, manusia memiliki kecerdasan ketimbang makhluk lainnya di muka bumi ini. Maka diperlukan dua hukum tersebut untuk mengatur kehidupan manusia yang diberi tugas sebagai khalifah di bumi.

Hukum Tasyri'i bersifat ikhtiari sedangkan Takwini bersifat paksaan. Maka dari itu, manusia harus tunduk kepada dua hukum tersebut untuk menciptakan keselarasan.

"Contohnya bahasa agama. Kita dalam Islam, dalam masjid ini kita dianjurkan untuk merapatkan shaf shalat, itu sabda Rasulullah, rapatkan barisan, bahu dengan bahu, kaku dengan kaki," kata dia.

Namun saat pandemi seperti sekarang ini, terdapat aturan protokol kesehatan yang mesti dipatuhi seperti menjaga jarak ketika shalat. Menjaga jarak saat shalat merupakan hukum Takwini, sementara yang mengatur untuk merapatkan shaf adalah hukum Tasyri'i.

"Hukum Takwini harus dimenangkan dalam era darurat. Kita memang dianjurkan ke masjid, tetapi di era seperti sekarang ini terutama di zona merah atau hitam dianjurkan untuk tidak ke masjid. Lebih utama kita mempertahankan kesehatan, lebih utama kita menjaga dan memelihara diri," kata dia.

Begitu pula dengan pro-kontra dibukanya pasar ketimbang masjid. Menurutnya, masyarakat hanya bisa membeli kebutuhan dasarnya di pasar dan tak ada di masjid. Maka dari itu, wajar jika pasar lebih dulu dibuka demi kesehatan diri di masa darurat ini.

"Loh kok pasar ramai tapi masjid tidak boleh? Mungkin pergi ke pasar itu wajib karena ada anak yang harus hidup dengan minum susu. Tidak ada penjual susu di masjid, adanya di pasar. Ini satu contoh manakala berhadap-hadapan antara hukum Takwini dengan Tasyri’i dalam kondisi darurat yang dimenangkan adalah hukum Takwini," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X