Polisi Tetapkan Sopir Angkot Terobos Palang Kereta Api Sebagai Tersangka!

- Selasa, 7 Desember 2021 | 13:57 WIB
Penampakan sopir angkot (kiri) dan tampilan angkot yang hancur ditabrak kereta api (kanan). (photo/Dok. Istimewa/ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio/Lmo/rwa)
Penampakan sopir angkot (kiri) dan tampilan angkot yang hancur ditabrak kereta api (kanan). (photo/Dok. Istimewa/ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio/Lmo/rwa)

Penyidik kepolisian dilaporkan telah menetapkan sopir angkot di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan inisial HM sebagai tersangka lantaran lalai mengemudikan kendaraan hingga menewaskan empat orang. Melihat hal itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memberikan komentarnya atas hal itu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 331 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ungkapnya dalam sebuah pernyataan. 

"Yang bersangkutan juga mengakui sudah tiga tahun ini menggunakan narkoba," jelasnya. 

Di sisi lain, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh penyidik. Riko juga mengatakan tersangka sebelum berangkat bawa penumpang dalam angkot juga sudah mengonsumsi minuman alkohol ketika berada di pangkalan. 

"Ini sebelum tersangka membawa para penumpang yang terlibat kecelakaan tersebut," tuturnya. 

Sebelumnya, telah viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang sopir angkot yang nekat menerobos palang kereta api. Mirisnya, angkot itu berhasil ditabrak oleh kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Petisah, Kota Medan pada 4 Desember kemarin. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X