Perintahkan Dishub Medan Cek Kondisi Sopir Angkot, Bobby: Jangan Sampai Ada yang Tak Fit

- Rabu, 8 Desember 2021 | 11:31 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kedua kiri) menyerahkan santunan kepada keluarga korban laka lantas di Kantor Wali Kota Medan, Senin (6/12/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kedua kiri) menyerahkan santunan kepada keluarga korban laka lantas di Kantor Wali Kota Medan, Senin (6/12/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Pascakecelakaan angkutan kota (angkot) dengan Kereta Api dan menewaskan empat orang di Jalan Sekip, Kota Medan, Sabtu, (4/12) lalu. Wali Kota Medan, Bobby Nasution perintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) kerja sama dengan Polrestasbes Medan untuk mengecek rutin kondisi sopir angkot di Medan. 

Baik itu mengecek para pengemudi dari kondisi kesehatan, fisik, maupun mental. Hal ini diutarakan orang nomor satu di Kota Medan, karena tidak dia tidak ingin hal yang serupa terjadi kembali. 

"Jangan sampai terjadi seorang sopir mengemudikan angkutan kota dalam kondisi yang tidak fit, karena nyawa penumpang yang dibawa menjadi tanggung jawab mereka," tegas Bobby Nasution.

Selain itu, dia juga menjelaskan, bahwa Dishub perlu memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat Kota Medan tentang ketertiban berlalu lintas, khususnya sopir  angkutan kota.

"Kejadian laka lantas pekan lalu akan dijadikan pelajaran bagi Pemko Medan, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," tutur Bobby.

Di sisi lain, menantu Presiden Jokowi itu juga menyerahkan santunan Rp50 juta bagi penumpang yang meninggal dunia atas insiden kecelakaan yang menewaskan empat orang penumpang dalam angkot itu.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ungkap Bobby.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Tamrin Silalahi menyebutkan jumlah korban kecelakaan lalu lintas antara kereta api dan angkot di Kota Medan belum lama ini sebanyak 10 orang.

"Total ada 10 orang, empat orang di antaranya meninggal dunia di tempat dan enam orang lainnya mengalami luka-luka," katanya.

Oleh sebab itu, katanya, sesuai ketentuan pemerintah, maka korban kecelakaan yang meninggal mendapat santunan Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapat biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta.

"Santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para korban kecelakaan," terang Tamrin. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X