Perusahaan Tetap Beroperasi saat PSBB, Disnaker DKI Jakarta: Laporkan!

- Rabu, 22 April 2020 | 14:02 WIB
Ilustrasi aktivitas perkantoran tetap beroperasi saat PSBB DKI Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi aktivitas perkantoran tetap beroperasi saat PSBB DKI Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, meminta para pekerja untuk melaporkan jika perusahaan memaksa tetap bekerja selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini dikhususkan bagi pekerja yang berkerja di perusahaan yang dikecualikan dalam aturan PSBB yang resmi berlaku beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan Pergub No.33 Tahun 2020 tentang #PSBBJakarta, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Karena sektor-sektor ini punya peran krusial buat kelangsungan hidup masyarakat," tulis Disnakertrans Pemprov DKI Jakarta di akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

Disnakertrans Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, dalam Pergub No.33 Tahun 2020 hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi. Di antaranya kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Kemudian sektor konstruksi, industri strategis, palayanan dasar, juga kebutuhan sehari-hari.?

"Jika kamu bekerja di perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor di atas, dan tetap diminta untuk kerja di kantor, kamu bisa melaporkannya melalui bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja?," sebut.

-
Ilustrasi aktivitas perkantoran tetap beroperasi saat PSBB DKI Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Disnakertrans juga telah memberikan informasi mengenai alur pelaporan yang bisa digunakan para pekerja di luar 11 bidang usaha yang bisa beroperasi selama PSBB di Ibu Kota dalam mengahadapi pandemi virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Disnakertrans Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup sementara 34 perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota. Penutupan ini dilakukan karena tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk cegah virus corona (Covid-19). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 menyebutkan dan menjelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Adapun ke-11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi.

Kemudian industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

"34 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Andri. 

-
Ilustrasi aktivitas perkantoran tetap beroperasi saat PSBB DKI Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Andri menerangkan, belasana perusahaan itu tersebar di empat wilayah DKI. Sebanyak sembilan perusahaan di Jakarta Pusat, 14 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Selatan dan satu di Jakarta Timur. 

Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha yang diberikan peringatan, karena mereka mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X