Cuti PNS Dibatasi Selama Corona, Ini Syarat agar Tetap Diizinkan

- Kamis, 30 April 2020 | 14:34 WIB
Pegawai Negeri Sipil tengah berbaris. (Setkab)
Pegawai Negeri Sipil tengah berbaris. (Setkab)

Di tengah pandemi corona yang melanda sejumlah negara, termasuk juga Indonesia, pemerintah membuat batasan dalam pemberian hak cuti kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Kendati demikian, ada tiga kondisi PNS yang membuatnya boleh mengambil cuti.

"Pengecualian bagi yang mau melahirkan, kemudian cuti sakit keras atau meninggal dunia," ujar Bambang Dayanto, Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Kamis (30/4/2020).

-
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (setkab.go.id)

Terkait dengan pembatasan cuti, KemenPAN-RB merilis aturan tentang pembatasan cuti dan bepergian keluar daerah bagi ASN.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

"ASN yang memang punya hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti dibatasi," kata Bambang Dayanto.

Sebagaimana yang termuat dalam aturan tersebut, ASN dengan jabatan pembina tidak diperbolehkan untuk mengambil cuti.

Cuti sakit dan cuti meninggal dunia hanya diberikan, jika kondisi tersebut terjadi pada keluarga inti. Sedangkan untuk cuti menikah, tetap tidak diperbolehkan.

-
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Antara Foto)

ASN dan keluarganya juga tak boleh keluar daerah, termasuk juga mudik kecuali jika dalam keadaan terpaksa. ASN yang terpaksa mudik harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

"Sebagai keterangan bahwa pejabat pembina kepegawaian kalau di pusat itu menteri, daerah gubernur, bupati atau wali kota, sedangkan pejabat yang berwenang itu sekretaris, sekjen atau sekda," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Mudik di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, hukuman diberikan dalam tiga kategori. Kategori I akan dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran secara tertulis. Kategori II bakal diberi hukuman berupa disiplin tingkat sedang, berupa penundaan gaji atau kenaikan pangkat.

Kategori III ialah pemberian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak hormat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X