Pegawai KPK Resmi Jadi ASN, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Itu Adalah Tahap Akhir Pelemahan

- Minggu, 9 Agustus 2020 | 15:40 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan gerah melihat berbagai bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasuah itu.

Menurut Novel, peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 merupakan tahap akhir dari serangkaian upaya pelemahan tersebut.

"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK," ujar Novel melalui pernyataan tertulis kepada wartawan, Minggu (9/8/2020). 

Menurut Novel, Presiden Joko Widodo tidak dapat dilepaskan dari terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020.

"Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel.

Novel menjelaskan, PP Nomor 41 Tahun 2020 adalah bagian dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Dalam undang-undang baru itu, pegawai KPK ditetapkan sebagai ASN. Hal ini akan berpengaruh pada kinerja dan independensi. 

Padahal, pegawai yang independen telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi.

Namun, status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara," kata Novel.

Presiden Joko Widodo atau resmi menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Peraturan ini diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X