Haji 2020 Dibatalkan, Dana Haji Tetap Dikelola Terpisah

- Rabu, 3 Juni 2020 | 16:35 WIB
Ilustrasi pelaksaan ibadah haji. (pixabay/Konevi)
Ilustrasi pelaksaan ibadah haji. (pixabay/Konevi)

Menyusul kebijakan pembatalan haji 2020, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memisahkan pengelolaan dana haji.

"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi," kata Nizar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Ia mengungkapkan, Kemenag juga membuka pilihan lain bagi jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun 2020 ini untuk menarik dana setoran pelunasannya.

Namun, ia menambahkan, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri berangkat tahun 2021.

-
Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) didampingi Dirjen PHU Nizar Ali. (ANTARA/HUMAS KEMENAG)

Permohonan pengembalian dana pelunasan, kata Nizar akan disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji," ujarnya.

Ia menambahkan, BPKH adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengelola dana haji sejak 2018 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.

Dengan begitu kata Nizar, berbagai proses pengembalian dana setoran pelunasan haji dikelola Kemenag tetapi untuk pembayaran dilakukan BPKH.

"Saat itu (Februari 2018) tercatat dana haji mencapai Rp103 triliun dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X