Draf RUU Pemilu Atur Pelaksanaan Pilkada 2022 & 2023, Gerindra: Sedang Kami Kaji

- Rabu, 27 Januari 2021 | 14:09 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang diberikan Komisi II DPR kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR tercantum pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan, partainya sedang menghitung sekaligus mengkaji terkait perlu tidaknya Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan.

“Kami juga sedang menghitung dan juga sedang kami kaji,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Kata Dasco, Partai Gerindra juga sedang meminta pendapat dan melakukan komunikasi dengan Partai Politik lainnya. Sehingga akan menghasilkan sebuah keputusan bersama mengenai perlu tidaknya Pilkada 2022 dilakukan.

“Dan sedang kami minta pendapat-pendapat dan komunikasi dengan parpol lain mengenai perlu tidaknya Pilkada di 2022,” papar Wakil Ketua DPR ini.

Sekedar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam draf undang-undang yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021, mengatur rencana pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023.

Mengenai terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X