RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Tidak Perlu Dibahas

- Rabu, 11 November 2020 | 23:51 WIB
Ilustrasi minuman keras. (Photo/Ilustrasi/Pexels)
Ilustrasi minuman keras. (Photo/Ilustrasi/Pexels)

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sebelumnya dijelaskan kepada Badan Legislasi DPR RI dinilai tidak perlu dibahas karena penggunaan alkohol telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan, diantaranya diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP.

"Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat. Seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR," ujar Erasmus di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (11/11/2020).

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol.

Baca juga: Tiba-tiba Masuk & Punguti Sampah, Risma Diteriaki Massa Demonstran Tolak Omnimbus Law

ICJR menilai bahwa  pendekatan pelarangan minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu.

Ia mengatakan belum lagi diperlukannya riset yang mendalam mengenai untung dan rugi dilakukannya kriminalisasi terhadap seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

"Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya," tutur Erasmus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X