Meski Posisinya sebagai Petinggi KAMI, Polri Tak Peduli: Yang Kita Lihat Pidananya

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:51 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Anggota hingga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diciduk oleh Polri hingga ditetapkan sebagai tersangka. Meski sebagai petinggi, Mabes Polri menilai pihaknya tidak mempedulikan sebuah kelompok melainkan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kita tidak perlu melihat petinggi atau organisasi apa, tapi yang jelas adalah peristiwa pidananya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Seperti diketahui, Polri menangkap delapan orang yang diantaranya tergabung dalam KAMI. Empat diantaranya diamankan di Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan antara lain, Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan empat orang lainnya yang diamankan di Jakarta antara lain Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur dan Kingkin. Status tersangka dari keempat orang itu yakni baru dikenakan terhadap Kingkin.

Sebagian diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dituding menyebarkan pesan berisi penghasutan yang berujung pada kericuhan di aksi demo Omnibus Law. Pesan penghasutan itu disebut Polri disebarkan melalui pesan singkat Whatsapp di grup-grup.

Mabes Polri sendiri mengungkap isi dari pesan itu. Ternyata isinya cukup membuat 'ngeri' dan membuat seolah-olah wajar massa aksi melakukan kerusuhan.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," kata Brigjen Awi sebelumnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X