Pengamat Menilai Positif Rencana IPO Subholding Pertamina, Ini Alasannya 

- Rabu, 17 Juni 2020 | 13:10 WIB
Ilustrasi perusahaan Pertamina. (Instagram/@pertamina).
Ilustrasi perusahaan Pertamina. (Instagram/@pertamina).

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai rencana Kementerian BUMN untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) terhadap sub holding PT Pertamina (Persero) sudah tepat. Menurutnya, melalui IPO, Pertamina bisa mendapatkan pembiayaan tanpa menerbitkan surat utang untuk menggarap blok-blok besar yang membutuhkan biaya ekspansi tidak sedikit. 

"Saya melihatnya sebagai langkah strategis bagi Pertamina dalam mencari pendanaan. Apalagi untuk sektor hulu dimana memang membutuhkan biaya yang besar dalam menjalankannya," ujar Mamit kepada Indozone, saat dihubungi pada Rabu (17/6/2020). 

Mamit mengatakan, Pertamina sendiri kedepannya akan mengelola blok-blok besar, dimana hal itu tentu membutuhkan biaya yang besar. Menurutnya, ketimbang Pertamina menerbitkan Global Bond atau surat utang luar negeri, lebih baik memang Pertamina melakukan IPO untuk mendapatkan dana segar. 

"Nah, konsep IPO yang dimaksud oleh Pertamina ini kita belum bisa paham betul. Apakah dengan konsep partnership atau memang akan melantai di bursa sama seperti PGN dan ELNUSA. Tapi pada prinsipnya, IPO untuk perusahaan Migas besar bukan sesuatu yang tabu," tuturnya. 

-
Ilustrasi kantor Pertamina. (Wikipedia).

Mamit mencontohkan, perusahaan migas besar sekelas Saudi Aramco saja melakukan IPO untuk bisa mendapatkan dana segar. Maka itu, tidak salah jika Pertamina menghimpun dana untuk melakukan ekspansi dalam mengembangkan sektor hulu mereka.

"Jadi selama Pemerintah atau Pertamina sebagai pemegang saham terbesar masih cukup banyak positifnya. Dengan IPO saya kira bisa mengurangi keinginan Pertamina dengan terus mengeluarkan global bond. Lebih baik menghimpun dana daripada harus berhutang terus. Selain, yang akan di IPO inikan lebih ke sub holding. Sehingga Pertamina sebagai Holding tidak dilepas. Jadi pengusaan negara atas Pertamina tetap 100%," jelasnya. 

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana memastikan, tak ada undang-undang (UU) yang dilanggar dalam restrukturisasi dan rencana IPO sub holding PT Pertamina (Persero), baik UU Migas maupun UU Perseroan Terbatas.

"Justru, restrukturisasi dan reorganisasi akan membuat operasional BUMN energi tersebut menjadi lebih lincah dan efisien. Menurut saya, tidak ada yang dilanggar. Masih masuk koridor aturan tersebut," kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (16/6/2020) kemarin. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menurut dia, Pertamina merupakan operator yang menjalankan usaha.

Kondisi Pertamina saat ini juga telah berbeda dengan Pertamina sebelumnya yang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971. Ketika berdasarkan UU sebelumnya itu, Pertamina adalah perusahaan negara yang mewakili negara.

"Sebagai operator sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, tentu saja Pertamina boleh mencari untung. Tetapi, keuntungan tersebut, selain untuk pengembangan Pertamina sendiri, juga masuk sebagai dividen kepada negara," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X