Mudik Lokal Dibolehkan, Polda Metro Kembali Ingatkan Aturan PSBB

- Jumat, 15 Mei 2020 | 08:41 WIB
Ilustrasi Pemudik. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Ilustrasi Pemudik. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

'Mudik lokal' atau silaturahmi masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) diperbolehkan oleh polisi. Polda Metro Jaya kembali mengingatkan masyarakat yang hendak 'mudik lokal' untuk tetap mengikuti peraturan PSBB.

"Kalau hanya di sekitar Jakarta saja, selama masih memenuhi aturan PSBB tentu masih kami perbolehkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Indozone, Jumat (15/5/2020).

Sambodo mengingatkan pentingnya physical distancing saat masyarakat berkumpul dengan saudaranya di hari Lebaran. Penggunaan masker dan tidak berkendara dengan jumlah penumpang berlebihan juga diingatkan oleh polisi.

Lebih jauh Sambodo mengatakan mudik lokal hanya dibolehkan di wilayah-wilayah yang masih masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Artinya, masyarakat dilarang pergi keluar wilayah hukum Polda Metro seperti contohnya ke Bandung.

"Tentu kita tidak dilarang asalkan dia tidak keluar wilayah. Artinya enggak bisa 'saya mau keluar ke Bandung' itu enggak bisa," ungkap Sambodo.

-
Ilustrasi suasana sejumlah bus di Terminal. (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya enggan menyebut silaturahmi lebaran dengan kata-kata 'mudik lokal'. Sebab, kata-kata itu bisa dipahami berbeda oleh masyarakat.

"Pihak kepolisian tidak mengenal mudik lokal karena istilah itu akan membingungkan masyarakat. Mari kita sederhanakan istilah mudik lokal dengan silaturahmi keluarga saat perayaan idul fitri," pungkas Sambodo.

Sambodo mengingatkan terkait psychical distancing saat masyarakat melaksanakan silaturahmi Lebaran ke rumah sanak saudaranya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X