Terbongkar! Kepala BKPM Akhirnya Ungkap Siapa Sebenarnya di Balik Usul Investasi Miras

- Selasa, 2 Maret 2021 | 20:11 WIB
Kolase foto Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Presiden Joko Widodo. (ANTARANEWS)
Kolase foto Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Presiden Joko Widodo. (ANTARANEWS)

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan asal mula investasi minuman keras (miras) pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Menurut Bahlil, pertimbangan kearifan lokal menjadi alasan empat provinsi dibuka untuk investasi miras.

Sebelum aturan itu dicabut, keempat provinsi yang rencananya diizinkan membuka investasi miras adalah Papua, Bali, NTT dan Sulawesi Selatan.

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," katanya dilansir dari ANTARA, Selasa (2/3/2021).

Bahlil mencontohkan Sopi, minuman beralkohol khas NTT. Menurut dia, minuman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," katanya.

Contoh lainnya, lanjut Bahlil, yaitu arak lokal Bali yang berkualitas ekspor.

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," imbuhnya.

Di sisi lain, meski mendorong agar kearifan lokal tersebut bisa berkembang dan menjadi penggerak ekonomi setempat, Bahlil pun tidak menutup mata pada polemik yang terjadi atas usulan tersebut.

Ia mengatakan, warga Papua juga menolak aturan tersebut lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Bahlil kemudian meyampaikan aspirasi itu kepada Presiden Joko Widodo.

Akhirnya, aturan mengenai izin investasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu dicabut.

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," pungkas Bahlil.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X