PSBB DKI, Anies Baswedan: Pegawai di Kantor Maksimal 25%

- Minggu, 13 September 2020 | 14:52 WIB
Gubernur Anies Baswedan. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)
Gubernur Anies Baswedan. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kalau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai besok, 14 September akan fokus pada area perkantoran.

Pasalnya menurut Anies, area perkantoran belakangan ini menyebabkan munculnya penambahan kasus Covid-19 yang tinggi, dibandingkan pasar.

Oleh sebab itu, Anies mengimbau kepada perkantoran non-esensial untuk tetap beroperasi, tapi dengan mewajibkan pegawainya bekerja dari rumah (work from home atau WFH).

“Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai,” ucap Anies dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (13/9/2020).

Sedangkan, jikalau pegawai harus bekerja dari kantor. Maka, Anies meminta kepada pimpinan kantor untuk membatasi jumlah karyawan, yakni maksimal sebanyak 25% dari totalnya.

“Apabila pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat bekerja wajib membatasi 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan,” terangnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X