Geger! Wartawan Edy Mulyadi Diduga Bayar 150 Ribu ke Saksi Baku Tembak Laskar FPI & Polisi

- Selasa, 15 Desember 2020 | 10:35 WIB
Kiri: Wartawan Edy Mulyadi (Youtube/Bang Edy Channel) / Kanan: Pria mengaku saksi dibayar oleh Edy (Twitter/@P3nj3l4j4h_id)
Kiri: Wartawan Edy Mulyadi (Youtube/Bang Edy Channel) / Kanan: Pria mengaku saksi dibayar oleh Edy (Twitter/@P3nj3l4j4h_id)

Seorang wartawan bernama Edy Mulyadi dijadwalkan untuk diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati oleh kepolisian.

"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung, dilansir dari Antara, Selasa (15/12/2020).

Edy Mulyadi memang mengunggah beberapa video mengenai investigasi jurnalistik di TKP KM50 Tol Jakarta-Cikampek, tempat terjadinya baku tembak antara polisi dan laskar FPI.

Di sana, wartawan senior dari Forum News Network (FNN) ini bertemu dengan saksi, yang keterangannya banyak berbeda dengan apa yang dipaparkan kepolisian saat menggelar konferensi pers.

Terbaru, beredar informasi bahwa wartawan Edy Mulyadi diduga membayar saksi tersebut sebesar Rp150 ribu agar memberikan kesaksian yang mendukung asumsinya.

Baca juga: Bareskrim Jelaskan Alasan 4 Laskar FPI Pasca Baku Tembak Tak Diborgol

"Saya adalah R, saya saksi dari kejadian itu di rest area KM 50. Dan waktu itu pas tanggal 9 ada yang nemuin saya, Edy, dan dia ngasih uang 150 ribu dan suruh bilang yang gak sebenarnya,

"Dan saya jawab iya iya aja. Trus saya udah lapor ke pihak polisi yang kejadian sebenarnya," tutur seorang pria yang wajahnya disamarkan.

Edy tidak hadir dalam pemeriksaan

Wartawan Edy Mulyadi tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin.

Edy mengirimkan pesan WhatsApp kepada kepolisian menginformasikan tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan Bareskrim hari ini, karena telah memiliki kegiatan lain.

"Yang bersangkutan WhatsApp ke kanit (kepala unit) saya menyampaikan permohonan maaf belum bisa datang ke Bareskrim, karena telanjur ada agenda lain," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung.

Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edy.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X