Sindikat Penipu Internasional Ditangkap, Bareskrim Sita Barang Bukti Rp141 Miliar

- Rabu, 16 Desember 2020 | 22:16 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan internasional dengan modus 'business email compromise' (BEC), di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020). (Photo/ANTARA/Anita Permata D
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan internasional dengan modus 'business email compromise' (BEC), di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020). (Photo/ANTARA/Anita Permata D

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC) dan berhasil menyita uang Rp141 miliar sebagai barang bukti kasus tersebut.

"Total kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian kegiatan mereka adalah kurang lebih sebesar Rp276 miliar dan saat ini kami sita Rp141 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, dilansir Antara, Rabu (16/12/2020).

Ia juga menjelaskan dalam kasus ini para tersangka mengirim email atau surel palsu terkait perubahan nomor rekening kepada perusahaan asal Belanda PT Mediphos Medical Supplier B.V (MMS) dengan mengaku sebagai perusahaan Korea atas nama SD Biosensor.

Surel tersebut berisi perubahan nomor rekening pembayaran peralatan rapid test COVID-19 yang dipesan oleh PT MMS sebesar Rp52,3 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Udeze Celestine Nnaemeka bin Udeze alias Emeka (napi WNA) meminta tersangka Hafiz melalui tersangka Herman untuk membuat dokumen dan rekening perusahaan fiktif bernama CV. SD Biosensor Inc Indonesia.

Baca juga: Viral Kura-kura Mungil yang Berkepala Dua di Sosmed, Bikin Netizen Gemas Hingga Penasaran

Dana hasil penipuan tersebut akhirnya ditarik oleh tersangka Belen Adhiwijaya alias Dani bekerja sama dengan tersangka Iren.

Tersangka Emeka merupakan narapidana yang ditahan di Rutan Serang atas kasus serupa dan menjalankan aksinya dengan melakukan koordinasi dari dalam penjara.

"Di dalam rutan, yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompoknya yang ada di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia," ungkap Sigit.

"Tersangka atas nama Udeze alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan," ujarnya.

Polri juga menyita barang bukti berupa dokumen perusahaan dan rekening fiktif perusahaan CV. SD Biosensor Inc sebagai penerima dana di Indonesia dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp27 miliar.

"Kami bisa menyita dokumen perusahaan fiktif dari perusahaan tersebut dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp27 miliar," ucap-nya.

Dari pengembangan kasus, ternyata kelompok ini sudah empat kali melakukan penipuan dengan modus serupa dengan para korban yang merupakan warga negara dari Argentina, Yunani, Italia, dan Jerman.

"Saudara Emeka dan Herman ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X