Polisi Selamatkan Orangutan Sumatra Korban Trafficking, 4 Orang Ditangkap, Pemiliknya Lari

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 15:24 WIB
Orang utan yang diamankan polisi dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang, Sabtu (13/2/2021). Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh
Orang utan yang diamankan polisi dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang, Sabtu (13/2/2021). Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat pelaku perdagangan orangutan sumatra (Pongo abelli).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penangkapan keempat pelaku berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang saat transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut dilakukan pada Rabu (10/2/2021).

"Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara. Sedangkan dua lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran mereka," kata Winardy dilansir dari ANTARA, Sabtu (13/2/2021).

Winardy menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dari penyamaran personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Personel menyaru sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut.

"Dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang. Namun, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri. Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," kata Winardy.

Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini, lanjut Winardy, polisi mengamankan satu orangutan sumatra. Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orangutan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara. Sedangkan pelaku, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Winardy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X