Mulai Hari ini, Pengendara yang Tak Punya SIKM Diminta Putar Balik

- Jumat, 22 Mei 2020 | 13:23 WIB
Petugas gabungan memeriksa surat keterangan pengendara roda dua saat pemeriksaan kendaraan pemudik di Perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Petugas gabungan memeriksa surat keterangan pengendara roda dua saat pemeriksaan kendaraan pemudik di Perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menegaskan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengendara mobil dan sepeda motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota.  Hal ini untuk memastikan setiap orang yang masuk dan keluar Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Akan langsug diputarbalikkan (pengemudi mobil dan motor yang tak punya SIKM). Kita akan operasi di 12 tiitik. Yang di kawasan perbatasan dengan Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Syafrin menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan 12 titik penghubung antar Jabodetabek. Sehingga, diharapkan dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang hendak bepergian yang tidak sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, mereka yang melanggar akan langsung diputarbalikkan ke daerah asalnya.

Dishub DKI Jakarta juga bakal menerjunkan sekira 2.000 personel untuk melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan SIKM tersebut. Nantinya, dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar, pihaknya akan didampingi oleh Satpol PP, kepolisian serta TNI.

"Di dalam SIKM yang diatur adalah jika pelanggarannya oleh operator transportasi, maka dendanya bisa Rp10 juta atau kendaraanya kami derek. Sementara, untuk perorangan (pengemudi motor dan mobil) kami putar balikkan, kembali ke semula," ujarnya. 

Ia menambahkan, pihaknya masih memberi toleransi terhadap orang yang bekerja di Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

"Jadi bagi yang belum memliki kartu SIKM, tapi ternyata pergerakannya sesuai dengan aturan PSBB, kita tetap perbolehkan dulu. Mulai 25 mei, tidak ada toleransi. Semua yang masuk Jakarta harus sudah punya SIKM. Jadi semua pergerakan yang tidak memiliki SIKM akan kita putar balikkan," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X