Mendagri Usul Revisi UU Pemilu Dilaksanakan Setelah Pilkada 2024

- Senin, 15 Maret 2021 | 17:41 WIB
Komisi II DPR Rapat kerja bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Komisi II DPR Rapat kerja bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar seluruh pihak konsisten dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pilkada.

Dengan demikian Pilkada Serentak tetap dilakukan di bulan November tahun 2024 mendatang. Sehingga Tito menilai alangkah baiknya revisi bisa dilakukan pasca Pilkada 2024 dilaksanakan.

"Kami kira kita harus konsisten undang-undang ini kita ikuti, kita jalankan, untuk Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024 sampai nanti kita bisa revisi setelah kita laksanakan. Bukan sebelum kita laksanakan," ungkap Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3/2021).

BACA JUGA: Kadiv Propam Polri Sambangi Danpuspom AD, Ada Apa?

Tito berujar sebelumnya dia mendapatkan informasi dari staf dan rekannya di DPR bahwa sebelumnya semua fraksi-fraksi di DPR tidak ada yang menolak Pilkada dilakukan pada November 2024.

Semuanya, lanjut Mantan Kapolri ini sudah bulat menyepakati agar ajang kontestasi pemilihan kepala daerah periode 2022 dan 2023 dilangsungkan di 2024.

"Di tahun 2016 saya belum jadi Mendagri, tapi dapat informasi dari staf dan juga dari rekan-rekan di DPR, fraksi-fraksi saat itu tidak ada satupun yang menolak untuk melaksanakan Pilkada dilaksanakan serentak di tahun 2024. Sembilan fraksi bulat," ucap Tito.

Sebelumnya diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengeluarkan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keputusan tersebut setelah Baleg DPR menggelar rapat bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta DPD RI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X