Polda Metro Tegaskan Tersangka yang Nekat Nongkrong saat Corona Tak Ditahan

- Selasa, 7 April 2020 | 12:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka kepada puluhan orang karena membandel tetap nongkrong atau berkerumun saat wabah virus corona (Covid-19) di Jakarta. Namun, para tersangka tidak ditahan polisi.

"Kasusnya tetap berproses tapi tersangkanya tidak ada yang kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Indozone, Selasa (7/4/2020).

Yusri menegaskan, tak ada satupun tersangka di kasus ini yang ditahan oleh kepolisian. Penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman kepada para tersangka masih tergolong ringan.

"Tidak ditahan karena kan ancamannya kecil. Pasal yang dikenakan kan Pasal 218 KUHP aja ancamannya 4 bulan 2 Minggu," ungkap Yusri.

Seperti diberitakan, sebanyak 18 orang ditangkap Polda Metro Jaya saat polisi melakukan patroli di wilayah Bendungan Hilir Jakarta Pusat dan Sabang. Ke-18 orang tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghiraukan imbauan polisi untuk tidak berkerumun.

Di lokasi berbeda, sebanyak 20 orang di Jakarta Utara juga diamankan polisi karena diduga melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 20 orang itu terdiri dari pemilik tempat fitnes hingga kafe di Jakarta Utara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X