Sebanyak 639 jenazah korban virus corona di DKI Jakarta sudah dimakamkan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku. Hal itu berdasarkan data sampai Senin (6/4/2020) pukul 12.30 WIB.
“Semua jenazah kami makamkan sesuai prosedur untuk Covid-19, yaitu menggunakan kantong dan dimasukkan ke dalam peti. Namun kami tidak berhak menyatakan bahwa jenazah itu positif Covid-19 atau tidak karena tugas kami hanya memakamkan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati di Balai Kota, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/4/2020).
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakan umum untuk jenazah virus corona yaitu di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat.
Ketua II Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto menegaskan bahwa jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pasien Covid-19 tidak mesti pasien positif.
Artikel Menarik Lainnya: