Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperluas ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap (gage) pada kendaraan bermotor menjadi 25 titik. Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 6 Juni 2022 mendatang.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan aturan perluasan ganjil-genap itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2019," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Sebelum menerapkan perluasan aturan ganjil-genap menjadi 25 titik pada 6 Juni mendatang, Syafrin menyebutkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif.
"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni," terangnya.
Baca Juga: Agar Tak Timbulkan Euforia, Harus Ada Strategi yang Matang Sebelum PPKM Dicabut
Lebih lanjut, anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini mengungkapkan, alasan pihaknya memperluas ruas jalan ganjil-genap karena berdasarkan evaluasi, dan guna mengurangi volume lalu lintas yang belakangan ini bertambah padat.
"Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan Gage terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberpaa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," tandas Syafrin.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.