Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan memikirkan nasib Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk pada saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Nanti kita pikirkan," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022),
Menurut Heru, pembentukan TGUPP merupakan selera dari gubernur masing-masing. Namun kalau Heru sendiri mengaku tak ingin membuat TGUPP.
"TGUPP itu kan tergantung selera gubernur masing-masing, saya belum terpikirkan. (Tapi) saya sih engga ada (TGUPP)," sambung Heru Budi Hartono.
Heru juga menyatakan, bila TGUPP berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali di bawah naungan masing-masing biro.
"Kan namanya PNS, akan kembali (ke tempatnya) kalau naungannya misal ada di biro SDM (Sumber Daya Manusia) ya kembali ke biro SDM atau kepegawaian," sambung Heru
Sebelumnya, anggota TGUPP Tatak Ujiyati mengunggah momen perpisahan TGUPP di sosial media twitter miliknya, seiring dengan berakhirnya masa tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada hari Minggu (16/10/2022) lalu
Baca Juga: Soal Pembangunan Rumah DP Rp0, DPRKP DKI Jakarta Belum Dapat Arahan Dari Pj Gubernur
"Farewell TGUPP Anies kemarin. A meaningful 5 years as a team. Di belakang, dalam senyap, membantu gubernur realisasikan janji-janjinya untuk warga Jakarta. Ini sebagian wajah-wajah kami yang mungkin tidak teman-teman kenal. Bagaimana menurutmu?," tulis akun twitter @tatakujiyanti
Perlu diketahui, rencana penghapusan TGUPP disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Baca Juga: DPRD DKI Usul Bangun RSUD untuk Anak, Pj Gubernur Heru: Berbagai Cara Kita Coba
Menurut Prasetyo, TGUPP membuat kacau pembangunan yang ada di DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Prasetyo usai menentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9/2022).
"Itu, TGUPP, harus hilang. Itu yang membuat kacau pembangunan di Jakarta," ujar Prasetyo