Romahurmuziy Dilaporkan ke Bareskrim oleh Erwin Aksa

- Kamis, 11 Mei 2023 | 17:11 WIB
Romahurmuziy (Instagram/romahurmuziy)
Romahurmuziy (Instagram/romahurmuziy)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy ke Bareskrim Polri. Laporan dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik.

"Betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Sekjen Hasto Kristiyanto Bertemu Romahurmuziy, PDIP Rayu PPP?

Laporan itu terregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 8 Mei 2023.

Rommy dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 (3) UU ITE dan atau Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

"Pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," beber Nurul.

Baca Juga: Sebut Rutan KPK Tak Manusiawi, Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy: Makan Daging Tiap Hari

Kendati demikian, Nurul belum berkomentar lebih dalam perihal laporan itu. Sebab, pihak kepolisian baru saja menerima laporan tersebut.

"Nanti apabila sudah ditangani dan ada update, pasti akan saya sampaikan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X