Tak Tahu Malu, Usai Perkosa Wanita, Pria di Pekalongan Ajak Istri Berlibur ke Pantai

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 00:46 WIB
Pria perkosa wanita (Instagram)
Pria perkosa wanita (Instagram)

Tidak tahu malu pria yang merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Usai melakukan pemerkosaan, ia dengan santai mengajak istrinya berlibur ke pantai.

Pria berinsial BK melakukan pemerkosaan dan penuciran terhadap wanita berusia 20 tahun. BK melakukan aksi bejatnya dengan modus membuka lowongan kerja.

BK yang berkerja sebagai nelayan itu membuat lowongan kerja di Facebook khusus untuk cewek berumur 19 sampai 25 tahun. Saat itu, BK mengaku sebagai pemilik rumah makan.

Wanita berinisal DN tertarik dan menghubungi BK. Usai berkomunikasi, BK mengatakan jika ia akan menjemput DN.

Saat dijemput, DN yang ingin bekerja tidak menaruh curiga dengan BK. Saat mereka berada di tepi jalan raya Sibelis, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, BK menghentikan laju mobilnya dan kemudian memperkosa DN.

Sebelum memperkosa DN, BK mencekik leher DN dan mengancam akan membunuhnya. Mendapat kekerasan, DN pun berteriak meminta pertolongan.

Takut ketahuan, BK pun memukul DN hingga ia tidak berdaya. DN akhirnya dapat selamat saat mereka berada di pengisian bahan bakar minyak (BBM). Sayangnya, BK berhasil kabur dengan membawa barang berharga DN.

Usai melakukan aksi bejatnya, BK pulang ke rumah dengan santai. Esoknya, BK malah mengajak istrinya berlibur ke Pantai Ujungnegoro.

BK ditangkap setelah ia kembali ke rumah bersama dengan istrinya.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria mengatakan jika BK terjerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 21 tahun penjara.

"Dengan pengenaan pasal berlapis Pasal 285 ayat (1) KUHP, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," ujar Arief.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X