Polri Sudah Usut 33 Kasus Penimbunan Obat Covid hingga Tabung Oksigen

- Rabu, 28 Juli 2021 | 17:14 WIB
Penggerebekan gudang obat di Jakbar. (Dok. Humas Polres Jakbar).
Penggerebekan gudang obat di Jakbar. (Dok. Humas Polres Jakbar).

Mabes Polri membeberkan data terkait pengungkapan kasus penimbunan obat terapi Covid-19 hingga peredaran tabung oksigen palsu. Sejauh ini, sudah ada 33 kasus yang diusut oleh Polri.

"Dapat diinformasikan sampai saat ini Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan juga menjual dari pada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Brigjen Rusdi menyebut 33 kasus berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri hingga Polda Jajaran diseluruh Indonesia. Dari puluhan kasus tersebut, terdapat 37 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Soal Fasilitas Isoman di Hotel, Pengamat Politik Minta DPR Isoman di Rumah Kalau Tak Parah

"Dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka," beber Rusdi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut para tersangka berperan mulai dari menjual obat dengan harga tinggi hingga menimbun.

"Ada yang jual di atas HET kemudian ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu kemudian ada yang diedarkan tanpa izin edar dan membuat tabung apar untuk diubah jadi tabung oksigen," pungkas Brigjen Helmy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X