Anies Digugat Soal Aturan PPKM, Wagub DKI: Itu Hak Warga, Tapi Harus Sesuai Data dan Fakta

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:48 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Instagram/@arizapatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Instagram/@arizapatria)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memberikan tanggapan terkait gugatan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Riza menilai gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut merupakan hak dari setiap warga untuk memberikan kritik, kepada pemerintah. Namun ia menekankan hal itu dilakukan berdasarkan data dan fakta.

"Ya itu hak warga mau menuntut, mau memberikan masukan, rekomendasi, kritik itu hak bernegara, demokrasi ya," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).

"Namun mohon dipahami agar apapun, tuntutan, harapan, apalagi gugatan tolong disesuaikan dengan fakta data yang ada. Kita tidak anti kritik, tidak anti tuntutan tidak anti gugatan," tambahnya.

Bagi politikus Partai Gerindra ini setiap kritik ataupun tuntutan akan disikapi secara baik dan bijak oleh jajarannya. Pasalnya, hal tersebut berguna untuk perbaikan-perbaikan pemerintahan, khususnya di Pemprov DKI.

Baca juga: Anies Baswedan hingga Tito Karnavian Digugat ke PTUN Terkait Aturan PPKM

"Jadi semua tuntutan gugatan akan kita sikapi secara baik, anggap itu bagian dinamika bagian dari masukan, dan kita harapkan akan jadi positif kedepan lebih baik," tandas Riza.

Seperti diketahui sebelumya, gugatan terhadap Anies terkait aturan PPKM tersebut dilayangkan oleh sekelompok warga yang diwakili Ferry Polly terkait ke PTUN Jakarta.

Selain Anies, pejabat pemerintah lainnya yang juga digugat terkait hal tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X