Aceh Larang Menjual Nasi, Kue, dan Main Game Online di Siang Hari Selama Bulan Ramadan

- Rabu, 14 April 2021 | 16:10 WIB
Ilustrasi penggerebekan warung nasi di siang hari saat Bulan Ramadan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi penggerebekan warung nasi di siang hari saat Bulan Ramadan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang menjual nasi di siang hari selama Bulan Ramadhan 1422 Hijriah.

"Ini kita sedang memantau dan terus melakukan razia kalau ada yang menjual nasi saat siang, kita amankan," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, Rabu (14/4/2021).

Pemerintah Banda Aceh juga melarang masyarakat berjualan kue basah hingga waktunya, yaitu setelah shalat ashar atau pukul 16.00 WIB.

"Karena itu kita lakukan razia di semua tempat usaha nasi, kalau kedapatan maka akan langsung kita ditindak," ujarnya.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh telah melarang pengusaha rumah makan, kafe, supermarket, hotel dan tempat hiburan menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.

Pemerintah juga meminta semua jenis usaha dan jasa di Banda Aceh tidak beraktivitas mulai salat isya hingga selesai Tarawih. Kegiatan usaha dan jasa dapat dibuka kembali pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Selain soal makanan, Forkopimda juga melarang kegiatan karaoke, mengoperasikan permainan biliard, serta berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.

"Atas dasar seruan tersebut kita akan terus memantau, mengawasi dan melakukan razia-razia tempat usaha guna memastikan tidak menjual nasi saat siang hari," kata Heru.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X