Masyarakat yang Bergaji di Bawah Rp8 Juta Diusulkan Tidak Perlu Bayar Pajak

- Rabu, 30 Juni 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi. (hbmsconsulting)
Ilustrasi. (hbmsconsulting)

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar masyarakat yang bergaji di bawah Rp8 juta bisa bebas pajak.

Langkah ini disebut bisa mendorong bertumbuhan ekonomi nasional di tngah pandemi. Hal ini disampaikan oleh Ecky dalam rapat Banggar penyampaian hasil panja RAPBN 2022, Rabu (30/6/2021).

"Kami usulkan PTKP ditingkatkan menjadi Rp 8 juta sehingga wajib pajak yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah mendapatkan insentif berupa PTKP atau nggak harus bayar pajak," kata Ecky.

Dengan dibebaskannya pajak pada masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta, diharapkan daya konsumsi atau beli masyarakat dari kelompok tersebut semakin meningkat.

"PTKP naik Rp 8 juta maka multiplier efek ke rumah tangga yang meningkat dan akan menumbuhkan perekonomian kita," kata Ecky.

Diketahui, batas PTKP yang berlaku saat ini yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Perubahan PTKP sendiri terakhir kali pada tahun 2016 atau di era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Sementara itu, secara terpisah Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa pemerintah telah beberapa kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X