Sempat Divonis 180 Bulan, Mahkamah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 22:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Antaranews)
Ilustrasi pemerkosaan. (Antaranews)

Pelaku pemerkosa anak kandung di Aceh Besar yang berinisial SUR (45) divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh Besar. Sebelumnya, SUR dijatuhi hukuman 180 bulan penjara.

Terdakwa adalah ayah kandung dari korban dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

 "Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, di Banda Aceh, Jumat (08/10), seperti dilansir Antara.

Putusan bebas itu dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.

Diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

SUR adalah PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.

Terdakwa sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi, dan akhirnya ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X