Polisi Tetapkan Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Sebagai Tersangka Kasus Binomo

- Selasa, 5 April 2022 | 08:22 WIB
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo. Guru trading Indra Kenz ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdananya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Whisnu menyebut pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.

"Iya betul, jadi tersangka sekarang. Ternyata hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA: Ngaku Tak Niat Menipu, Indra Kenz: Semua Investasi Memiliki Risiko

Sayangnya Whisnu belum membeberkan bukti-bukti apa saja yang menjerat Fakarich. Namun, dia hanya menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Fakarich.

Sekedar informasi, Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Indra Kenz dijadikan tersangka lantaran kerap membuat konten yang membuat masyarakat tertarik bermain Binomo. Kini, Polri pun melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dan tengah mentracing aliran dana dari Indra Kenz.

Selain itu, Bareskrim sempat memanggil guru trading Indra Kenz yakni Fakarich. Sayangnya dalam panggilan pertama dan kedua Fakarich tidak hadir hingga Bareskrim berniat melakukan tindakan jemput paksa.

Senin, 4 Maret 2022, Fakarich mendatangi Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan perdana. Dalam pemeriksaan tersebut, Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X