Coba Melarikan Diri, Tujuh Tahanan Hajar Polisi Hingga Bonyok usai Diberi Makanan di Sel

- Selasa, 28 Juli 2020 | 13:46 WIB
Bripda Bryan Hazler Sibarani (Istimewa)
Bripda Bryan Hazler Sibarani (Istimewa)

Seorang oknum polisi, Bripda Bryan Hazler Sibarani, bonyok dikeroyok sejumlah tahanan di Polsek Patumbak, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (25/7/2020) malam. 

Peristiwa itu bermula saat Bryan mendapat giliran tugas membagikan makan malam untuk para tahanan yang ada di Blok C Polsek Patumbak.

Semula, kegiatan rutin itu tidak menemui kendala. Namun setelah tuntas memasukkan makanan ke dalam sel, tiba-tiba seorang tahanan mendorong pintu jeruji besi saat Brian hendak menguncinya.

Tahanan tersebut kemudian memukul Brian dan mencoba melarikan diri. Tak hanya sendiri, sejumlah tahanan lain ternyata juga sudah merencanakan serangan tersebut.

Setelah seorang di antara mereka berhasil mendorong pintu dan memukul Bryan, para tahanan lainnya di blok itu kemudian melakukan hal yang sama. Mereka juga mendorong dan memukul Bryan hingga bibirnya terluka dan bajunya koyak.

Menurut Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza, anggotanya telah mengikuti standart operational procedure yang berlaku.

Namun seorang tahanan atas nama Adi Syahputra Surbakti melakukan provokasi sehingga terjadi tindak penganiayaan itu. Menurut Arvin, para tahanan tersebut mencoba melarikan diri.

"Ada 10 atau berapa orang itu lumayan banyak terekam CCTV. Bajunya sobek dan sempat dipukul," ujar Arvin kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Arvin menceritakan, setelah Adi memprovokasi sejumlah tahanan lainnya langsung menyerang Bryan. Tahanan bernama M Syahputra mendorong pintu besi dan kemudian tahanan lain bernama M Rizal membantunya dan juga memukul Bryan.

"Lalu tahanan bernama Raynata Sembiring mendorong pintu tahanan serta Andi Prasetio mendorong korban. Kelima orang ini merupakan tahanan Polsek Sunggal yang dititip di Polsek Patumbak. Sedangkan Nasib Situmeang mendorong pintu dan Sandi melakukan pemukulan terhadap Bripda Bryan,” kata Arvin.

Arvin mengatakan, Bryan akhirnya selamat setelah dibantu rekannya yang langsung datang setelah mendengar keributan di dalam sel. Setelah itu, para tahanan digiring kembali ke dalam ruang tahanan.

Arvin menambahkan, para tahanan ini akan dijerat dengan Pasal 214 KUHPidana. Hal itu akan memperberat kasus hukum para tahanan yang juga telah terlibat kasus hukum lainnya.

"Melalui CCTV, teridentifikasi beberapa pelaku yang melakukan ini. Upaya melarikan diri sempat menarik dan mendorong anggota sama yang memukuli teridentifikasi sekitar ada tujuh orang," katanya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X