Polri Ciduk Admin Akun @Podoradong, Kasusnya Terkait Demo Ricuh

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:14 WIB
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Aksi demo Omnibus Law berujung ricuh membuat Polri menyelidiki penyebab terjadinya kerusuhan itu. Setelah menangkap para pentolan KAMI, Polri juga menangkap admin dari akun media sosial @podoradong.

"Tersangka DW, ini yang punya akun @podoradong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Akun Twitter @podoradong itu diketahui memiliki jumlah followers yang cukup banyak. Bahkan ada pula orang-orang ternama yang ikut mengikuti akun Twitter tersebut.

Selain sebagai admin di akun @podoradong, tersangka DW diketahui juga sebagai admin di empat akun media sosial lainnya. Keempat akun itu juga sama memiliki jumlah followers yang cukup banyak.

"Dia sama juga memposting di akunnya yang bersangkutan ada empat akun, kemudian ribuan follower. Dia menulis bahwa 'bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi kesepakatan'. Ada beberapa yang kita jadikan barbuk ujaran tersebut," beber Argo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X