Hari Ini, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Resmi Alami Kenaikan

- Rabu, 1 Juli 2020 | 09:47 WIB
Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Tarif iuran BPJS yang baru, resmi naik hari ini, Rabu (1/7/2020). Aturan soal kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sedangkan peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, karena disubsidi pemerintah.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," isi dalam aturan itu.

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) dijelaskan, iuran JKN-KIS untuk peserta kelas I naik dari yang semula Rp80.000 menjadi Rp150.000 per bulan.

-
Sejumlah warga mengantre di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/5/2020). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Sedangkan untuk peserta kelas II, iurannya naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan. Sementara untuk kelas III, segmen PBPU dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp42.000 per bulan.

Namun, pemerintah mensubsidi kepesertaan kelas II dengan mengalokasikan anggaran senilai Rp3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran itu lebih rendah ketimbang yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019, yang putusannya kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam Perpres itu, masing-masing kelas mengalami kenaikan iuran jadi Rp160.000, Rp110.000 dan Rp42.000.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X