FOTO: Proses Pemulangan TKI Ilegal asal Sumut yang Dideportasi dari Malaysia

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 19:43 WIB
Sebanyak 200 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara dipulangkan dari Bandar Udara KLIA 2 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (26/10). (ANTARA FOTO/Agus Setiawan)
Sebanyak 200 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara dipulangkan dari Bandar Udara KLIA 2 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (26/10). (ANTARA FOTO/Agus Setiawan)

Sebanyak 200 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Sumut dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan dari Bandar Udara KLIA 2 di Sepang, Malaysia pada Senin (26/10).

Para TKI ini dideportasi karena telah melanggar aturan keimigrasian negara Malaysia.

Mereka dipulangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan AirAsia bernomor AK 395 dari Bandar Udara KLIA 2 di Sepang.

Tidak hanya TKI ilegal asal Sumut, di hari yang sama juga total ada sebanyak 552 TKI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia yang dipulangkan, di antaranya berasal dari Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Proses pemulangan TKI ilegal ini difasilitasi Imigrasi Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur.

Berikut proses pemulangan TKI ilegal asal Sumut yang dideportasi dari Malaysia, mengutip ANTARA FOTO, Selasa (27/10).

-
ANTARA FOTO/Agus Setiawan
-
ANTARA FOTO/Agus Setiawan
-
ANTARA FOTO/Agus Setiawan

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X