Beredar Hoaks Imbauan MUI Tolak Rapid Test untuk Ulama, MUI Lapor Polisi

- Kamis, 28 Mei 2020 | 20:48 WIB
Ilustrasi pandemi corona. (Pexels/Cottonbro)
Ilustrasi pandemi corona. (Pexels/Cottonbro)

Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait beredarnya informasi yang mengatasnamakan MUI. Informasi tersebut berisi waspada akan ada rapid test virus corona terhadap para ulama, kiai dan ustaz di seluruh Indonesia.

"Iya betul, kami baru saja selesai membuat LP (laporan polisi) di Mabes Polri," kata Ketua Tim Hukum Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah saat dihubungi Indozone, Kamis (28/5/2020).

Laporan polisi itu terkait adanya berita hoaks yang membawa-bawa nama MUI di dalamnya. Berita hoaks tersebut berisi akan diadakannya rapid test untuk para ulama, kiai dan ustaz dan seolah-olah MUI mengajak agar masyarakat waspada dan tidak mau untuk dilakukan rapid test.

"Sehubungan dengan berita hoaks yang beredar melalui sosial media pada 3 April 2020 mengenai pemberitahuan yang meminta seluruh MUI Provinsi, kabupaten, kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya rapid test Covid-19 terhadap para ulama, kiai dan ustaz di seluruh Indonesia mengatasnamakan MUI," ungkap Ikhsan.

Ikhsan menyebut dengan adanya informasi seperti itu dapat memecah belah umat serta meresahkan masyarakat. Tentunya informasi hoaks itu sangat merugikan masyarakat terutama MUI.

"Kita bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19, justru tersebar hoaks seakan-akan MUI membuat pemberitahuan kepada MUI seluruh provinsi untuk menolak rapid test," kata Ikhsan.

Padahal menurutnya rapid test sangat diharapkan diadakan secara masal untuk menekan angka sebaran virus corona. MUI sendiri dikatakannya sudah mengeluarkan klarifikasi yang tegas menyebutkan jika informasi tersebut adalah hoaks.

"MUI telah memberikan klarifikasi tentang kabar rapid test yang pada intinya bahwa pemberitaan tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali, hoaks yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab," papar Ikhsan.

-
Ilustrasi Hoax (Dok. Kominfo RI)

Atas dasar itulah Ikhsan melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri. Laporan itu sendiri tertuang pada nomor LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tanggal 28 Mei 2020.

Dengan dilaporkannya kasus ini ke polisi, dia berharap pelaku dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga berharap ke depan tidak terjadi kasus-kasus serupa.

"Laporan ini dimaksud agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada lagi orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba," pungkas Ikhsan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X