Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dengan Merek Dagang Bensu, Berujung Ditolak MA

- Kamis, 11 Juni 2020 | 15:41 WIB
Ruben Onsu. (instagram/@ruben_onsu)
Ruben Onsu. (instagram/@ruben_onsu)

Nama restoran cepat saji "Geprek Bensu" tentu sudah tak asing lagi di telinga kita. Ya, restoran ayam ini adalah usaha milik presenter Ruben Onsu, yang sudah memiliki banyak cabang.

Namun rupanya, penggunaan nama restoran sempat menimbulkan polemik. Suami Sarwendah itu pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, soal nama Bensu yang disebutnya diikuti oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nama dagang "I Am Geprek Bensu".

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Namun, dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, gugatan Ruben ditolak seluruhnya.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Hakim pengadilan menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono, adalah pemiliki sekaligus pemakai nama pertama atas usaha kuliner "I Am Geprek Bensu".

Berikut kronologi perseteruan antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono perihal penggunaan nama Bensu dalam bisnis ayam yang dikenal publik.

1. I Am Geprek lebih dulu berdiri

-
Gerai I Am Geprek Bensu yang sudah buka cabang di Malaysia. (instagram/@official.iamgeprekbensu)

Benny Sudjono yang merupakan pemilik usaha "I Am Geprek Bensu", terlebih dahulu mendirikan restoran cepat saji di bawah PT Ayam Geprek Bensu pada Maret 2017.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2017, Benny mendaftarkan usahanya itu ke Direktorat HKI. Bisnis kuliner yang didirikan Benny ini, pertama kali membuka gerainya pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.

2. Ruben Onsu berperan sebagai brand ambasador "I Am Geprek Bensu"

-
Ruben Onsu. (instagram/@ruben_onsu)

Beberapa bulan setelah usaha itu dibuka, Benny kemudian mengajak Ruben Onsu sebagai brand ambassador pada Mei 2017. Sebagai brand ambassador, Ruben bertugas untuk mempromosikan usaha kuliner milik Benny.

3. Ruben buka usaha sendiri

-
Ruben Onsu dnegan usaha Geprek Bensu. (instagram/@ruben_onsu)

Empat bulan setelah jadi brand ambassador, pamor  "I Am Geprek Bensu" semakin meningkat dan terus dikenal orang. Ruben yang melihat usaha kuliner ini sebagai peluang, kemudian mendirikan bisnis sendiri.

Bisnis yang didirikan Ruben pun sama dengan bisnis milik Benny, yaitu ayam geprek. Usaha Ruben itu diberi nama "Geprek Bensu". Sejak mendirikan usaha inilah, Ruben mengklaim bahwa nama "Bensu" adalah nama singkatnya.

4. Ajukan gugatan terkait nama dagang Bensu

-
Ruben Onsu. (instagram/@ruben_onsu)

Tanggal 23 Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, yang ditujukan kepada  PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sidang putusan itu diumumkan pada tanggal 13 Januari 2020, di mana gugatan Ruben ditolak seluruhnya. Dalam putusan itu, Benny dinyatakan sebagai pemilik dan pengguna pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu.

5. Ajukan gugatan ke MA

-
Hasil gugatan Ruben Onsu perihal nama dagang Bensu. (Mahkamah Agung RI)

Gugatan atas nama dagang Bensu ditolak Pengadilan Negeri, Ruben kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020 lalu dengan nomor 575/K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, lagi lagi pengajuan kasasi Ruben ditolak oleh MA pada 20 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X