Pengadilan Cabut SP3 Chat Mesum Habib Rizieq, Mabes Polri: Kita Buka Lagi Kasusnya

- Rabu, 30 Desember 2020 | 08:28 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA/Fauzan)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA/Fauzan)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui mencabut SP3 dikasus chat mesum antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein. Menyikapi hal tersebut, Mabes Polri menegaskan akan kembali membuka kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut Mabes Polri prinsipnya menghormati keputusan pengadilan.

"Kita menghormati putusan putusan hakim," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Lebih jauh dia menyebut pasca pencabutan SP3, Polri akan mengusut kembali kasus tersebut.

"Dan akan kembali membuka kasus tersebut,” beber Argo.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut SP3 dikasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Kini, kasus itu sudah bisa disidik kembali oleh aparat kepolisian.

Sekedar informasi, kasus chat mesum itu sendiri diketahui mencuat pada bulan Mei 2017 yang lalu. Chat mesum itu diusut oleh Polda Metro Jaya karena diduga mengandung unsur pornografi.

Tak lama mengusut kasus itu, Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Artinya kasus tersebut resmi dihentikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X