Presiden Jokowi resmi esmi meluncurkan program bantuan subsidi gaji senilai Rp600 ribu perbulan, pada Kamis (27/8/2020).
Subsidi gaji ini diperuntukkan bagi karyawan swasta maupun guru dan pekerja honorer berpenghasilan dibawah Rp5 juta sebulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini," kata Jokowi, Kamis (27/8/2020).
Di media sosial, beberapa netizen mengungkapkan bahwa mereka sudah mendapatkan transferan subsidi gaji batch pertama tersebut. Mereka memamerkan hasil tangkapan layar atau jepretan foto memperlihatkan bukti transaksi.
Oyaaa. Jadi proses distribusi Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah sudah dilakukan loh guys. Untuk Batch 1 yang total sekitar 2,5 juta penerima.
Ada yang udah dapeeet? pic.twitter.com/TCVX2hSMkN— HRD Bacot (@hrdbacot) August 27, 2020
udaaaah wkwkw subuh2 ngecek.
— wonderleus (@xxxdeasy) August 27, 2020
Penerima subsidi gaji tersebut akan menerima notifikasi SMS yang menyatakan subsidi gaji telah ditransfer ke rekeningnya.
Menurut penjelasan netizen pula, bank yang sudah mengirimkan transferan subsidi gaji tersebut merupakan bank pemerintah, misalnya BRI, BTN, dan Mandiri.
Subsidi gaji ini sendiri akan dikirimkan secara bertahap. Pada batch atau tahap pertama, yang diberikan masih 2,5 juta orang dari target 15,7 juta pekerja.
Rata2 yg pake bank BRI duluan min https://t.co/urUb2NM5rT
— willy kusmaja (@willycomet) August 27, 2020
Alhamdulillah klunthing notif malem2. Ternyata Subsidi 600rb utk pekerja non pemerintah dan BUMN cair. Silahkan ceki ceki rekening eaaa sobat #subsidigaji pic.twitter.com/mcs9mH4190
— Laila (@RiaSast) August 26, 2020
"Sampai September nanti kita transfer ke 15,7 juta pekerja," jelas Jokowi.
Ini orang provider gw dah masuk dari malem masaaa subsidi gaji nya https://t.co/PBY0YyTHqT pic.twitter.com/QfoIOgXbON
— Ms. GLADKIY (@mirazh_me) August 27, 2020
Presiden Jokowi mengungkap, bantuan subsidi gaji tersebut akan diberikan masing-masing senilai Rp600 ribu sebulan, selama empat bulan kedepan. Sehingga secara total masing-masing akan mendapatkan Rp2,4 juta hingga akhir 2020.