Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Politisi PPP: Lakukan Proses Hukum Sebagaimana Mestinya!

- Jumat, 29 Januari 2021 | 10:09 WIB
Abu Janda. (Instagram/@permadiaktivis2)
Abu Janda. (Instagram/@permadiaktivis2)

Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait tudingan ujaran kebencian lantaran cuitan kepada Natalius Pigai.

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Polri untuk tegas tanpa pandang bulu melalukan proses hukum sebagaimana mestinya terkait adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Abu Janda

Walaupun, kata Arsul, notabennya Abu Janda terkenal sebagai pendukung pemerintah.

“Lakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Tidak boleh kemudian karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan saat ini kemudian tidak diproses,” ujar Arsul kepada Indozone, Jumat (29/1/2021).

Menurut Arsul sudah saatnya hukum di Indonesia ditegakkan kepada siapapun seperti komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dihadapan Komisi III DPR sewaktu fit and proper test.

Karenanya Politisi PPP ini berharap Polri dapat menganilisa laporan kepada Abu Janda tersebut dan apakah harus melakukan penyelidikan. 

“Dalam melakukan pekerjaan ini Polri juga dilengkapi dengan sejumlah aturan untuk memastikan agar kerjanya tidak sewenang-wenang dan tidak adil,”tegasnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua MPR ini mengapresiasi KNPI yang melaporkan adanya dugaan ujaran kebencian oleh Abi Janda melalui proses hukum tanpa menyelesaikan sendirian.

“Melaporkan sebuah kasus termasuk dugaan perbuatan ujaran kebencian atau penyebaran hoaks itu adalah jalan hukum yang benar, sesuai aturan. Yang tidak benar adalah jika ada elemen masyarakat yang menyelesaikannya dengan caranya sendiri,” tandas Arsul.

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait tudingan ujaran kebencian dalam cuitannya di media sosial.

Laporan itu sendiri dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Abu Janda dipolisikan karena cuitannya yang dituding mengandung ujaran kebencian.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2021).


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X